,
ketika saya di angkot untuk pergi les,. banyak remaja2 seumuran saya
yang sedang berbincang2,. setelah ditelaah perbincangan mereka tenyata
tentang jilbab,.
., dan yang mengagetkan mereka mengatakan bahwa
jilbab hanya tren masa kini yang harus diikuti,. bukan sebagai kewajiban
seorang muslimah,. miris memang,. saat ada pula yang mengatakan bahwa
jilbab hanya untuk menutupi kekurangan perempuan2 seperti memiliki dahi
yang lebar,. rambut yang keriting dll,.
.,
taukah wahai saudariku,.
Kriteria jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi
trend, melainkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kedua sumber
hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau
muslimah terlarang membantahnya. Firman Allah SWT :
“Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah
sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-ahzab : 36)
Para perancang mode
boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi,
tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagimana yang
diperintahkanAllah , maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatau
pakaian di sebut Jilbab jika memenuhi beberapa syarat yang telah
ditentukan:
1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
Syarat ini terdapat dalam firman Allah Swt:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (Qs. An-Nur : 31)
Juga firman Allah Swt:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab : 59)
Dua ayat
diatas dengan tegas menyatakan bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh
anggota badan kecuali yang bisa nampak yaitu muka dan telapak tangan.
Adapun yang dimaksud ziinah (perhiasan) itu terbagi dua bagian.
Pertama, ziinah khalqiah, yaitu perhiasan yang sudah melekat pada dirinya seperti raut wajah, kulit, bibir dan sebagainya.
Kedua, ziinah muktasabah, yaitu perhiasan yang dipakai wanita untuk
memperindah atau menutupi jasmaninya, sperti busana, cincin, celak
mata,pewarna dan sejenisnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah:
“Ambillah perhiasanmu ketika ke mesjid.” (Al-Qurthuby XII:299)
Maksud dari perhiasan yang biasa tampak dan boleh diperlihatkan itu,
karena tidak mungkin untuk menyembunyikan atau menutupnya. Seperti
wajah, pakaian luar dan telapak tangan.
Dari kutipan ayat diatas,
kita dapat memahaminya bahwa menampakkan perhiasan luar saja (yang
nampak) dilarang, apalagi anggota badan yang ditutupi perhaiasan luar
tersebut. Penafsiran ini diperkuat lagi oleh sebuah hadits yang
menjelaskan sikap kaum muslimah ketika ayat ini diturunkan.
Dari
Shafiah, ia bercerita: “Ketika kami bersama Aisyah ra, mereka
menyebut-nyebut kelebihan wanita Quraisy. Lalu Aisyah ra. Berkata:
“Memang wanita Quraisy itu memiliki kelebihan, tetapu, demi Allah,
sesungguhnya akau tidak pernah melihat yang lebih mulia dari pada wanita
Anshar, mereka sangat membenarkan Kitabullah dan sangat kuat imannya
kepada wahyu yang diturunkan. Ketika turun surat An-Nur, ayat yang
menyuruh berkerudung, suami mereka pulang lalu lalu membacakan kepada
mereka apa yang telah Allah turunkan. Dengan segera setiap wanita
menarik kain yang ada, lalu menjadikannya kerudung kepala karena
membenarkan dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya”
(HR. Al-bukhari dan Abu Dawud)
Bila pada Qs An-Nur : 31 memakai
lafad walyadribna, maka pada Qs Al-Ahzab : 59 digunakan lafad yudniina
artinya mengulurkan hingga menutupi kepala, pundak dan dada sampai
seluruh tubuhnya. Ayat ini diperjelas lagi dengan sebuah hadist dari
Ummu Salamah, katanya: “Ketika turun ayat ini, para wanita Anshar
terlihat keluar berbondong-bondong, pada kepala mereka terlihat seperti
burung ghirban (gagak) yang hitam karena kerudung yang dikenakan
berwarna hitam.” (HR. Abdurrazaq dan Jama’ah)
2. Bukan berfungi sebagai perhaisan.
Syarat ini berdasarkan firman Allah Swt:
“…Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka” (Qs An-Nur : 31)
Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi
dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan
kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah :
“Dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (Qs Al-Ahzab : 33)
Pakaian
jilbab sebagaimana disebutkan pelindung wanita dari godaan laki-laki.
Hal ini berarti pakaian muslimah (jilbab) tidak boleh berlebihan atau
mengikuti trend mode tertentu karena memang jilbab bukan perhiasan.
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis.
Sebagai pelindung wanita, secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak
transparan atau membayang (tipis) karena jika demikian akan semakin
memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.
Rasulullah Saw bersabda :
“ Bahwa Asma binti Abi Bakar masuk ke rumah Rasul dengan mengenakan
pakaian yang tipis, maka Rasulullah berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya
wanita yang telah haid ( baligh) tidak diperkenankan untuk dilihat
daripadanya kecuali ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan tepak
tangan.” (HR abu Daud)
Adapun fenomena kudung gaul yang kini
sedang trend di kalangana anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba
ketat, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syarat jilbab
yang diharuskan. Ancaman bagi mereka sebagaimana sabda Rasullullah saw:
“Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya
lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang
digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang
berpakain tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain
untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebasar punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu
tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.” (HR. Muslim)
4. Harus longgar, tidak ketat, sehinga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara maksud diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud
jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk
tubuhnya. Untuk itu jilbab harus longgar atau tidak ketat.
“Rasulullah saw memberiku baju Qubthiyyah yang tebal (biasanya
Qutbthiyyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi saw bertanya
kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiiyah?” Aku
menjawab: “Aku pakaikan baju itu pada istriku” Nabi saw lalu menjawab :
“Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam Qubthiyyah itu, karena aku
khawatir baju itu masih menggambarkan bentuhk tulangnya.” (HR.
Al-Baihaqi, Ahmad, Abu dawud dan Ad-Dhiya).
Rasulullah
memerintahkan paad istri Usamah bin jaid (sebagaimana termaktub dalam
hadits di atas) agar menggunakan pakain rangkap sehingga Qubtiyah tidak
membentuk tubuhnya. Perintah ini menunjukkan kewajiban. Imam
Asy-Syaukani dalam mensyarah hadist ini mengatakan : “Hadist ini
menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang
tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup
aurat.
Adapun Fatimah putri Rasulullah pernah berkata kepada Asma
: “Wahai Asma! Sesungguhnya Aku Memandang buruk apa yang dilakukan oleh
kaum wanita yang menggenakan baju yang dapat meggambarkan bentuk
tubuhnya” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim)
5. Tidak diberi wewangian atau parfum
Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai
wewangian bila mereka keluar rumah. Rasullluah Saw bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangain. Lalu ia melewati kaum
laki-laki agar ia menghirup wanginya, maka ia sudah berzina” (HR.
An-Nasa’i)
“Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita)
keluar rumah menuju mesjid, maka janganlah sekali-kaliu mendekatinya
dengan memakai wewangian” (HR. muslim)
Alasan pelarangan itu
jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Para ulama
bahkan mengikutkan sesuatu yang semakna dengan pakaian indah, perhiasan
yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah.
6. Tidak menyerupai laki-laki
“Rasulullah melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakai laki-laki.” (HR. Abu Dawud)
“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum
pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR.
Ahmad)
“Tiga orang yang tidak masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka pada kedua orang
tuanya, wanita yang bertingkah kelelakian danm menyerupakan diri dengan
laki-laki, dan dayyuts (orang yang tidak memlki rasa cemburu)” (HR.
Nasa’i, Hakim. Baihaqi dan Ahmad)
Para ulama memasukkan tindakan
wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki menyerupai
wanita dalam “al-kabaair” (dosa-dosa besar). Mereka dilaknat dan laknat
ini akan menimpa juga pada suaminya yang membiarkannya, meridhainya dan
tidak malarang melakukannya hal itu.
7. Bukan libas syurah (pakaian popularitas)
Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah saw bersabda :
“Barang siapa yang menegakkan pakaian syurah (untuk mencari
popularitas) di dunia, niscaya Allah menegakkan pakaian kehinaan pada
hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” (HR. Abu Dawud dan
Ibnu Majah).
Libas Syurah adalah setiap pakaian yang dipakai
dengan tujuan meraih popularitas (gengsi) di tengah-tengah orang banyak,
baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seorang untuk berbangga
dengan gaun dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah dan
yang dipakai oleh seorang yang menampakan kedzuhudannnya dan dengan
tujuan riya.
Itulah syarat-syarat pakaian seorang muslimah.
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pakaian muslimah hendaklah menutup
seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan denga rincian
sebagaimana dikemukakan di atas; ia sendiri bukan merupakan perhiasan,
tidak tipis, tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak
disemprot parfum dan bukan merupakan pakaian popularitas
نور الفضيلة

Tidak ada komentar:
Posting Komentar